![]() |
| HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy |
“Masih ada aturan baru yang sangat sulit, serta ketentuan-ketentuan yang belum terpenuhi, sehingga pengajuan kepemilikan konsesi belum bisa dilakukan,” tutur pria yang akrab disapa Gus Lilur.
Gus Lilur menjelaskan, saat ini memang sudah dimungkinkan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap tahun. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Tanpa penetapan wilayah pertambangan oleh Menteri ESDM, seluruh perizinan tambang baru tidak dapat diproses,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun para pengusaha tambang menyambut gembira terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025, hingga kini Menteri ESDM belum menetapkan wilayah pertambangan. Akibatnya, para pengusaha tambang sama sekali belum dapat mengajukan izin baru.
“Lebih menyedihkan lagi, belum ada kejelasan jadwal kapan wilayah pertambangan itu akan diterbitkan,” ujar Gus Lilur.
Selain itu, persyaratan pengajuan IUP baru dinilai sangat ketat dan berat. Salah satunya adalah skema koperasi yang berada di bawah pengaturan Kementerian Koperasi.
“Pemegang saham koperasi wajib berasal dari kabupaten setempat dan tidak dapat mengajukan IUP di kabupaten lain,” ungkapnya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi perusahaan UMKM yang berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM. Pemegang saham perusahaan UMKM juga wajib berasal dari kabupaten setempat dan tidak dapat mengajukan izin di wilayah lain.
Selain itu, terdapat skema perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, di mana perusahaan wajib memberikan keuntungan sebesar 60 persen kepada perguruan tinggi mitra. Skema lainnya melibatkan ormas keagamaan, perusahaan besar yang mengajukan penugasan eksplorasi kepada Menteri ESDM dan mengikuti tender terbuka, serta mekanisme tender terbuka langsung yang dibuka oleh Menteri ESDM.
“Sedemikian rumitnya proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan sesuai UU Minerba terbaru,” tegas Gus Lilur.
Sementara itu, bagi pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) namun belum memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Gus Lilur meminta agar bersabar. Pasalnya, volume RKAB nasional baru diumumkan secara global.
“Sebagai contoh, volume produksi ditetapkan sebesar 600 juta ton untuk seluruh Indonesia, turun dari 790 juta ton pada tahun sebelumnya. Distribusi volume tersebut belum dibagi ke provinsi dan kabupaten penghasil batubara,” paparnya.
Ia menyebutkan, Kementerian ESDM menargetkan distribusi volume RKAB baru dapat dibagikan ke masing-masing perusahaan produsen batubara pada Maret 2026.
Menurut Gus Lilur, kondisi ini menunjukkan bahwa cahaya terang di ujung lorong panjang delapan tahun penantian penerbitan IUP baru masih bersifat semu.
“Izin Usaha Pertambangan saat ini terkesan merakyat, namun pada praktiknya lebih banyak berpihak kepada konglomerat,” pungkasnya.

Komentar0