GpW8BSd8TpWoTfG5TUWlGpzpTi==

Guru : Berani Mengajar, Berani Dinilai!

 




Oleh :

NIKMATIL HASANAH, S.Pd, M.Pd

Kepala SMAN 2 Situbondo

Diterbitkannya Permen Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menandai babak baru dalam budaya pendidikan kita, di mana ruang kelas bukan lagi menjadi "menara gading" yang tertutup. Melalui regulasi ini, proses pembelajaran yang dilakukan guru kini menjadi objek refleksi kolektif yang melibatkan sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, hingga murid. Perubahan ini menuntut kesiapan mental yang luar biasa dari para guru, sebab profesionalisme kini tidak lagi diukur dari masa kerja, melainkan dari keterbukaan untuk terus dievaluasi dan diperbaiki secara berkala.

Penilaian oleh sesama pendidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 16, memberikan kesempatan bagi guru untuk saling meninjau perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Asesmen ini bukan bertujuan untuk saling menjatuhkan, melainkan untuk membangun budaya saling belajar dan kerja sama. Dengan frekuensi minimal satu kali dalam satu semester, guru diajak untuk berdiskusi secara mendalam, mengamati praktik mengajar rekan sejawat, dan merefleksikan hasilnya demi peningkatan kualitas pembelajaran di dalam kelas.

Kesiapan mental sangat penting saat guru harus menerima kehadiran rekan kerja di kelasnya. Tradisi "mengajar sendirian" harus mulai ditinggalkan dan diganti dengan semangat kolaborasi. Diskusi mengenai perencanaan pembelajaran yang matang sebelum masuk ke kelas akan menciptakan standar kualitas yang lebih merata. Pada akhirnya, rekan sejawat bukan lagi sekadar teman mengobrol di ruang guru, melainkan mitra kritis yang membantu menemukan celah-celah perbaikan dalam metode mengajar kita.

Selanjutnya, peran kepala satuan pendidikan diperkuat sebagai pemimpin pembelajaran yang melakukan supervisi akademik secara sistematis. Berdasarkan aturan terbaru, kepala sekolah tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menganalisis hasil belajar murid dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Evaluasi yang dilakukan minimal satu kali tiap semester ini bertujuan untuk membangun budaya reflektif di lingkungan sekolah, memastikan bahwa setiap kebijakan sejalan dengan kebutuhan murid.

Namun, aspek yang paling revolusioner dalam peraturan ini adalah pelibatan murid dalam menilai gurunya sendiri. Murid yang diajar berhak memberikan asesmen atas pelaksanaan pembelajaran yang mereka alami. Hal ini merupakan langkah besar untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab murid. Guru ditantang untuk memiliki kerendahan hati dalam mendengarkan suara siswa, menyadari bahwa pengalaman belajar siswa adalah indikator paling jujur dari keberhasilan sebuah proses pengajaran.

Penilaian oleh murid dapat dilakukan melalui survei refleksi, catatan harian, atau diskusi terbuka yang terencana pada setiap mata pelajaran. Pola ini secara otomatis akan mengubah dinamika kelas menjadi lebih partisipatif dan saling menghargai. Guru tidak lagi dipandang sebagai pemegang otoritas tunggal yang tak tersentuh, melainkan sebagai fasilitator yang peduli pada efektivitas pesan yang disampaikannya. Di sinilah mentalitas guru diuji untuk menerima kritik dari mereka yang lebih muda secara usia namun menjadi subjek utama dalam pendidikan.

Frekuensi penilaian yang minimal dilakukan sekali dalam satu semester memastikan bahwa perbaikan mutu pendidikan terjadi secara terus-menerus, bukan sekadar formalitas tahunan, atau bahkan hanya dibutuhkan menjelang akreditasi sekolah. Data evaluasi dari rekan sejawat, kepala sekolah, dan murid membentuk potret utuh kinerja seorang pendidik. Tanpa kesiapan mental untuk melihat data-data tersebut sebagai alat perbaikan layanan, regulasi ini hanya akan dianggap sebagai beban administratif belaka.

Permen Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah undangan bagi seluruh guru di Indonesia untuk merayakan transparansi. Kesiapan mental untuk dinilai oleh semua pemangku kepentingan di sekolah akan melahirkan ekosistem pendidikan yang sehat, jujur, dan berorientasi pada kemajuan. Ketika guru merasa nyaman untuk dinilai, maka saat itulah kualitas pendidikan kita benar-benar siap menuju standar yang lebih tinggi. 

Tentu saja, implementasi regulasi ini tidak akan luput dari tantangan sosiologis di lapangan. Risiko terjadinya penilaian subjektif yang didasari oleh relasi personal, baik itu rasa sungkan antar rekan sejawat maupun potensi "balas dendam" dari murid menjadi kekhawatiran yang nyata. Oleh karena itu, sekolah harus mampu menciptakan instrumen penilaian yang objektif dan menjamin bahwa hasil asesmen digunakan murni untuk pengembangan diri, bukan untuk penghakiman karier yang menjatuhkan. 

Lebih jauh lagi, penilaian yang terintegrasi ini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun karakter ekosistem pendidikan yang tangguh. Ketika guru sudah terbiasa dengan budaya kritik dan saran dari berbagai sisi, mereka secara tidak langsung sedang memberikan teladan nyata tentang nilai kerendahan hati dan sportivitas kepada murid-muridnya. Pendidikan karakter tidak lagi sekadar teori di buku teks, melainkan dipraktikkan langsung melalui kesediaan guru untuk dikoreksi. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.