GpW8BSd8TpWoTfG5TUWlGpzpTi==

KPK dan Mabes Polri Segera Bongkar Mafia Pita Cukai SKT dan Produsen Rokok Ilegal

 

Surabaya –Suara Situbondo Sebuah operasi besar tengah bergerak di Jawa Timur. Tidak lagi bersifat parsial, penanganan dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai dan peredaran rokok ilegal kini melibatkan lintas lembaga negara dan menyasar berbagai lapisan pelaku usaha.


Informasi yang beredar menyebutkan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelombang pemanggilan terhadap pengusaha rokok, dengan pembagian penanganan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Operasi ini disebut turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadikannya salah satu penanganan paling luas di sektor industri hasil tembakau dalam beberapa tahun terakhir.


KPK Telusuri Pita Cukai dan Aliran Dana


Dalam klaster pertama, KPK akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan pita cukai, termasuk praktik yang disebut sebagai “beternak pita cukai SKT”.


Istilah ini merujuk pada dugaan pengadaan pita cukai dalam jumlah besar yang tidak sebanding dengan kapasitas produksi riil, atau diduga dialihkan ke pihak lain di luar mekanisme resmi.


Penanganan oleh KPK tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Fokus utama adalah pada penelusuran aliran dana, yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.


Dalam hal ini, PPATK disebut telah melakukan analisis terhadap sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan. Hasil penelusuran ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.


Polri Periksa Pelaku Rokok Ilegal


Di sisi lain, Mabes Polri dikabarkan akan menangani klaster kedua, yakni pelaku rokok ilegal.


Dikabarkan Mabes Polri bertekad akan MEMBASMI dan MENGUBUR seluruh Pengusaha Rokok Ilegal di Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Madura.


Pemeriksaan ini menyasar pelanggaran hukum langsung, seperti produksi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai tidak sah atau salah tempel,serta distribusi rokok ilegal dalam jaringan perdagangan.


Pendekatan Polri menitikberatkan pada unsur pidana dari aktivitas produksi dan peredaran, berbeda dengan KPK yang fokus pada penyimpangan sistem dan aliran dana.


Sumber menyebutkan, seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam praktik rokok ilegal akan diperiksa dalam waktu dekat.


Nama-Nama yang Beredar Akan Dipanggil


Informasi yang beredar, sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur disebut-sebut akan dipanggil. 


Jejak Transaksi: Nama-Nama dalam Data PPATK


Selain itu, sejumlah nama juga disebut dalam kaitannya dengan hasil penelusuran transaksi oleh PPATK yang diduga mengarah pada praktik koruptif di sektor ini. Di balik nama-nama tersebut, terdapat cakupan yang jauh lebih luas. Sebanyak 271 perusahaan rokok (PR) skala UMKM yang tersebar di Madura dikabarkan akan ikut diperiksa dalam proses ini.


Pemeriksaan terhadap ratusan PR tersebut akan dilakukan oleh KPK, dengan pelaksanaan teknis di Polda Jawa Timur, sebagai bagian dari pendalaman dugaan penyimpangan pita cukai.


Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyentuh struktur industri rokok rakyat secara keseluruhan.


Hingga saat ini dari artikel ini disampaikan belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri maupun KPK RI terkait Polri kapan akan memeriksa Pelaku Rokok Ilegal. Pun demikian belum ada pernyataan resmi dari KPK RI perihal kapan KPK akan menelusuri Pita Cukai dan Aliran Dana dimaksud. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.